Jumat, 11 Februari 2011

tabrani rab

Hukum Atau Tindakan
Tabrani Rab
Riaupos > November 28, 2010

Memang Indonesia ini sulit untuk menimbang-menimbang  kasus hukum atau tindakan terhadap Gayus Tambunan. Mau dibilang masalah korupsi artinya tak terjangkau oleh hukum, mau dibilang masalah hukum tentulah hanya sepenggal. Namun presiden menetapkan masalah Gayus adalah masalah hukum. Artinya masalah kepolisian dan Jaksa. Kalau ini lepas maka Gayus pun bebas. Timbullah muka baru Busyro Muqoddas orang yang bisa menganalisa secara hukum dan memurukkan Gayus ke penjara, mungkin juga hukuman mati.

Komisi III DPR akhirnya mendaulat Busyro Muqoddas dengan dua kemenangan sekaligus. Pertama sebagai Pimpinan KPK serta sebagai Ketua KPK. Mengapa Busyro yang menang? Kemenangan ganda. Itulah sebutan yang layak kepada Busyro Muqoddas dalam pemilihan pimpinan KPK dan Ketua KPK. Saat proses pemilihan calon pimpinan KPK, Busyro meraih 34 suara, sedangkan Bambang Widjojanto meraih 20 dan satu suara abstain. Perolehan Busyro disumbang FPD (14 suara), FPDIP (9 suara), FPAN (5 suara), FPPP (5 suara) FPKB (3 suara). Kemenangan kedua Busyro, ia mampu mengalahkan empat komisioner KPK lainnya. Busyro meraih 43 suara, Bibit Samad Riyanto 10 suara dan M Jasin dua suara. Sedangkan Chandra M Hamzah dan Harjono Umar tidak meraih suara sama sekali.

Di kemenangan ini, Busyro all out didukung banyak fraksi minus Golkar dan Hanura.
Kemenangan Busyro hingga dua kali ini, dikonfirmasi ke sejumlah fraksi dan realitas di lapangan, sama sekali bukan karena andil Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi. Faktanya, dua fraksi peserta koalisi yakni Partai Golkar dan PKS justru memilih Bambang Widjojanto bersama Partai Gerindra dan Partai Hanura.


Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menegaskan tidak ada urusan dengan Setgab Koalisi dalam pemilihan pimpinan dan Ketua KPK. Fahri memberi alasan mengapa PKS mengarahkan dukungan ke Bambang Widjojanto. “Bambang memiliki karakter yang kuat. Awalnya kami ragu dia memiliki komitmen untuk melakukan sinergi antarlembaga penegak hukum, ternyata dia punya,” kata Fahri. Ia juga memberi alasan mengapa fraksinya tidak memilih Busyro Muqoddas. Menurut dia, di usia di atas 40 tahun keberanian dan ketegasan seseorang berkurang. “Soal ketegasan, orang di usia di atas 40 sulit dilakukan. Tetapi UU KPK bisa membuat tegas kalau dia mau,” tandasnya.

Sementara Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengaku tidak ada instruksi terkait pemilihan pimpinan dan Ketua KPK. “Tidak ada arahan. Kami memilih sesuai hati nurani,” ujar Bambang. Sebagaimana dimaklumi, dalam pemilihan Ketua KPK, Partai Golkar mengarahkan dukungan ke Bibit Samad Riyanto. Partai Golkar juga satu-satunya fraksi yang menolak aklamasi saat pemilihan Ketua KPK.

Sementara menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, ketetapan fraksinya untuk memilih Busyro Muqoddas dikarenakan hanya calon itulah yang melakukan komunikasi dengan fraksi PDIP. “Yang kami sesalkan Bambang sama sekali tidak melakukan komunikasi dengan kami,” ujarnya seraya membantah ada konsesi PDIP dengan Busyro Muqoddas. Lebih lanjut Eva menyebutkan, pihaknya memang tidak melakukan perjuangan secara optimal dalam memilih pimpinan KPK. Ia beralasan, pimpinan KPK hanya untuk satu tahun. “Kalau nanti pemilihan komisioner secara lengkap baru kita garap serius,” ujarnya.
Sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul mengaku figur Busyro yang tenang, senior serta low profile menjadikan fraksinya memilih Busyro Muqoddas. “Busyro menang tanpa ngasorake,” ujarnya. Ia juga membantah anggapan bila Busyro lemah dalam memimpin KPK. “Pak Busyro itu ibarat muka Rinto hati Rambo,” ujarnya bertamsil.

Nah, bagaimana dengan dua kasus besar yang lagi top? Busyro pun memiliki pandangan yang berbeda. Di kasus Gayus Tambunan, Busyro sempat berkata hal itu sangat dimungkinkan disuvervisi oleh KPK. “Dibalik kasus itu sebenarnya apa?” tandas Busyro. Menurut Busyro, desakan publik agar KPK mengambil alih kasus Gayus, patut ditindaklanjuti. Dia mengaku cukup penasaran dengan yang terjadi dibalik kasus itu. Busyro memang menghargai bila Mabes Polri tetap menangani kasus itu. “Tapi perlu juga fungsi supervisi dari lembaga penegak hukum lain atas kasus ini,” cetusnya.

Tapi tatkala berbicara soal kasus Century, sikap Busyro agak berbeda. “Diperlukan pendekatan elegan oleh KPK terhadap kasus itu,” katanya. Yang jelas, sikap Busyro atas dua kasus itu agak berbeda.

Sejumlah harapan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Busyro Mukodas untuk membawa kemajuan dalam melawan tindakan pidana korupsi. Harapan tersebut datang dari mantan Wakil Pimpinan KPK, Erry Eriana. Busyro diharapkan berani mengambil risiko dalam sepak terjangnya memberantas korupsi. Dia juga mengatakan efektivitas dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak ditentukan dari lama masa kepemimpinan, akan tetapi lebih kepada kemampuan memimpin secara tegas dan lugas. “Efektivitas tidak ditentukan oleh seorang anggota pimpinan yang menjabat satu tahun, empat tahun atau lebih, tapi lebih pada kemampuan memimpin secara lugas dan transformasional. Keberanian mengambil risiko bersama”.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar